PMI UGM
Hai,
Apakah ada yang bisa saya bantu?
Hampir tidak mungkin kita terhindar dari "Sengketa."
Pengadilan adalah cara umum untuk menyelesaikan sengketa.
Tahukah anda sebuah SOLUSI yang dapat menyelesaikan
sengketa dengan singkat, harga terjangkau,
dan tetap menjaga hubungan baik?
MEDIASI jawabannya
TERAKREDITASI
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pusat Mediasi Indonesia adalah Lembaga dibawah Pusat Studi Kebudayaan Universitas
Gadjah Mada, telah berdiri sejak tahun 2008, Terakreditasi Mahkamah Agung Republik
Indonesia Keputusan Ketua MA No. 068/KMA/SK/V/2008 dan diperbaharui dengan
Keputusan Ketua MA No. 252/KMA/SK/IX/2013 dan yang terbaru (Keputusan Ketua MA
No.15/KMA/SK/I/2019) dengan predikat Akreditasi A. Pusat Mediasi Indonesia
berwenang melakukan Pelatihan, Penelitian, dan Pelayanan Jasa Mediasi
Layanan Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada